200 Juta Muslim Terancam Mengungsi Dari India Akibat UU Kewarganegaraan

Internasional  RABU, 18 DESEMBER 2019 , 08:05:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK

200 Juta Muslim Terancam Mengungsi Dari India Akibat UU Kewarganegaraan

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net

RMOLJatim. Akibat dari Undang-Undang kewarganegaraan yang baru di India, jutaan umat Muslim yang tinggal di India akan dipaksa pergi. Hal ini akan memicu terjadinya krisis pengungsi.

Menurut Perdana Menteri Pakistan Imran Khan di Forum Pengungsi Global di Jenewa, Selasa (17/12), pihaknya menegaskan bahwa negaranya tidak akan dapat menampung lebih banyak pengungsi.

"Kami di Pakistan tidak hanya khawatir bahwa akan ada krisis pengungsi. Kami khawatir ini bisa mengarah pada konflik, konflik antara dua negara bersenjata nuklir," kata Khan seperti dimuat Al Jazeera.

Diketahui bahwa India mengesahkan UU kewarganegaraan yang merupakan amandemen undang-undang tahun 1955. UU baru tersebut memungkinkan India untuk memberikan kewarganegaraan kepada warga agaram minoritas dari tiga negara mayoritas muslim, yakni Bangladesh, Pakistan dan Afghanistan yang mengalami penganiayaan di negaranya.

UU itu mencakup warga dengan agama Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsis dan Kristen, namun tidak dengan Islam.


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds